Sabtu, 08 September 2007

DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM
AKADEMI ILMU PEMASYARAKATAN
( A K I P )
Jalan Raya Gandul, Limo, Depok 16512 Telepon / Faximile: (021) 7545096

SEJARAH AKIP
Bermula dari pidato penganugrahan gelar doctor honoris causa Menteri Kehakiman RI Sahardjo SH, tanggal 5 juli 1963. Ide Pemasyarakatan bergulir, yang ditindak lanjuti dengan konperensi dinas Djawatan kepenjaraan di Lembang Bandung 27 April 1964, maka sejak itulah sistem kepenjaraan berubah menjadi Sistem Pemasyarakatan. Untuk mengaktualisasikan sistem tersebut, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 270/164 tanggal 24 Oktober 1964 didirikanlah Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) ,sebagai Kawah Candradimuka kader-kader Pemasyarakatan.

TUGAS POKOK
“Melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan professional program Diploma III yang ditujukan pada keahliaan khusus di bidang Pemasyarakatan”

VISI

“Terpercaya dalam mempersiapkan kader pemasyarakatan yang berkwalitas”

MISI


“Melaksanakan pendidikan terhadap taruna agar menjadi kader pemasyarakatan yang berkemampuan professional, memiliki kematangan intelektual & dilandasi dengan integritas moral yang tinggi”

FALSAFAH PENDIDIKAN

“Catur Utama Karya Siaga”
Catur utama:

Adalah kebulatan dari tiga kesaktian dan satu kebaktian utama yaitu; Tanggon dalam kepribadian, Tanggap dalam pengetahuan, Trengginas dalam jasmani dan Welas asih dalam bertindak

Karya siaga:

Yang berarti siap bekerja dengan berlandaskan pada tiga kesaktian dan satu kebaktian utama

AZAS PENDIDIKAN

“Tri Dharma Karya Dhika”
Yang berarti
Dharma I
DHARMAJNANA BHAKTIBerarti jiwa pengabdian yang tinggi

Dharma II
DHARMA KARYA BHAKTIBerarti berprofesi/berkemampuan yang tinggi

Dharma III
DHARMA MADANA BHAKTIBerarti jiwa kasih sayang terhadap sesamaDHARMAJNANA BHAKTI

Motto :
TIADA HARI TANPA BELAJAR
Menjadikan hari ini lebih baik dari pada hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini

PESERTA DIDIK
Sebutan bagi peserta didik Akademi Ilmu Pemasyarakatan adalah Taruna/Taruni, yaitu pemuda- pemudi yang berasal dari seluruh Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat menjadi calon Taruna/I dan lulus test. Pelamar yang diterima menjadi Calon Taruna/Taruni Akademi Ilmu Pemasyarakatan setiap tahunnya dibatasi sebanyak 53 orang laki-laki & 12 orang perempuan, dan secara otomatis statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan kepangkatan II/a dengan terlebih dahulu diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Taruna/I Akademi Ilmu Pemasyarakatan dikarenakan statusnya sebagai PNS berhak mendapatkan gaji 100% selama masa pendidikan.

PROGRAM PENDIDIKAN

Metode yang diterapkan yaitu Pengajaran, Pelatihan dan Pengasuhan (JARLATSUH) :
1. Pengajaran
Disajikan dalam bentuk Ceramah, Kuliah yang meliputi Mata Kuliah Dasar Umum, Mata Kuliah Dasar Keahlian, dan Mata Kuliah Keahlian. Diskusi, Seminar, karya Ilmiah.
2. Pelatihan
Disajikan dalam bentuk latihan keterampilan & keahlian profesi sebagai bekal teknis di lapangan, diantaranya yaitu : latihan kesamaptaan, bela diri, Komputer, bahasa inggris, menembak dan Pemeliharaan & Perawatan Senjata Api, ORLAP, PKL, KKN.
3. Pengasuhan
Disajikan dalam bentuk bimbingan jasmani, bimbingan rohani, dan bimbingan tradisi taruna. Dalam pola asuh ini Taruna dibagi kedalam 11 keluarga asuh dan masing-masing keluarga asuh berjumlah 18 Taruna yang terdiri dari 6 Taruna/i dari masing-masing tingkat dan ditetapkan satu orang Pembina sebagai wali asuh masing-masing keluarga.